Monday, October 31, 2016

"Antisipasi Kehamilan" Pil KB Pria Sudah Ada



Ternyata tak hanya perempuan saja yang bisa mengendalikan kehamilan dengan kontrasepsi, kini pria pun juga diharapkan turut serta dalam menyukseskan Keluarga Berencana (KB) melalui penggunaan pil KB khusus pria.

seperti ditulis malangvoice.com, penggunaan alat kontrasepsi pada pria sangat penting, untuk mengontrol kehamilan dan program Keluarga Berencana (KB). Sayangnya, ketersediaan alat kontrasepsi bagi pria tidak sebanyak yang diperuntukan bagi wanita.

“Kebanyakan pria  juga masih takut ber-KB, padahal sebenarnya pria memiliki peranan penting dalam progam KB lho,” jelas perwakilan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Jawa Timur, Ir Dwi Listyawardani MSc.

Sekarang pria mempunyai pilihan kontrasepsi baru, yakni pil KB khusus pria. Pil KB pria ini bisa menjadi pilihan darurat yang menjanjikan.

“Pil ini bekerja dengan dosis hormon tiruan ke aliran darah pria. Hormon ini berfungsi untuk menghambat produksi sperma,” tambahnya.

Dani, panggilan akrabnya, juga berharap perlunya sosialisasi dari BKKBN akan pentingnya KB mampu menyadarkan warga sekitar bahwa memiliki banyak anak juga bisa menimbulkan banyak masalah.

Nah, setelah tahu ini tentu diharapkan bagi anda pasangan suami istri dapat berpartisipasi dalam rangka menyukseskan program keluarga berencana. (edt. referensinikah)

Syarat Sah Pernikahan



Untuk memenuhi syarat dan rukun sebuah pernikahan tentu bukanlah perihal yang bisa dianggap main-main, karena pelaksanaan pernikahan dalam hukum Islam telah diatur secara jelas, bila syarat dan rukun tersebut ada yang ditinggalkan, sudah barang tentu pernikahan itu menjadi tidak sah.

Maka, menjadi sebuah kewajiban bagi kita, sebagai umat Islam untuk senantiasa mempedomani aturan yang telah tersurat baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Berikut ini referensinikah.blogspot.com berbagi tulisan Bab nikah yang ditulis dalam kitab Matan Ghayah wa Taqrib.

Semoga menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin.

2 - 3 - 4
=========================================================================


ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد


Syarat Sah Pernikahan
Akad nikah tidak sah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.2 Wali dan saksi haruslah memiliki enam syarat:
  1. Beragama Islam,
  2. Sudah baligh,
  3. Berakal,
  4. Merdeka,
  5. Laki-laki dan
  6. Adil.
Tidak disyaratkan dalam pernikahan kafir dzimmi keislaman wali sebagaimana tidak disyaratkan ke-adil-an bagi tuan yang menikahkan budaknya.

Hukum Memandang Wanita



Untuk memenuhi syarat dan rukun sebuah pernikahan tentu bukanlah perihal yang bisa dianggap main-main, karena pelaksanaan pernikahan dalam hukum Islam telah diatur secara jelas, bila syarat dan rukun tersebut ada yang ditinggalkan, sudah barang tentu pernikahan itu menjadi tidak sah.

Maka, menjadi sebuah kewajiban bagi kita, sebagai umat Islam untuk senantiasa mempedomani aturan yang telah tersurat baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Berikut ini referensinikah.blogspot.com berbagi tulisan Bab nikah yang ditulis dalam kitab Matan Ghayah wa Taqrib.

Semoga menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin.

1 - 2- 3
=========================================================================



ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها
 

Hukum memandang perempuan bagi laki-laki ada tujuh:
  1. Tidak boleh memandang yang bukan mahrom-nya tanpa ada keperluan;
  2. Boleh memandang istri dan hamba sahayanya, kecuali kemaluan;
  3. Boleh memandang seluruh tubuh mahrom dan budaknya yang sudah menikah dengan orang lain, kecuali anggota yang terletak antara pusat dan lutut;
  4. Boleh melihat wanita yang hendak dinikahi, sebatas wajah dan telapak tangan;
  5. Boleh untuk pengobatan, sekadar tempat yang sakit;
  6. Boleh hanya muka, untuk keperluan muamalah, seperti transaksi jual beli;
  7. Boleh melihat budak, seperlunya ketika hendak membelinya.


Hukum Pernikahan



Untuk memenuhi syarat dan rukun sebuah pernikahan tentu bukanlah perihal yang bisa dianggap main-main, karena pelaksanaan pernikahan dalam hukum Islam telah diatur secara jelas, bila syarat dan rukun tersebut ada yang ditinggalkan, sudah barang tentu pernikahan itu menjadi tidak sah.

Maka, menjadi sebuah kewajiban bagi kita, sebagai umat Islam untuk senantiasa mempedomani aturan yang telah tersurat baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Berikut ini referensinikah.blogspot.com berbagi tulisan Bab nikah yang ditulis dalam kitab Matan Ghayah wa Taqrib.

Semoga menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin.

1 - 2
=========================================================================



النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت
 
Hukum Penikahan

Pernikahan hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkan. Orang merdeka boleh menikahi empat wanita merdeka, dan budak hanya boleh menikahi dua. Orang merdeka tidak boleh menikahi budak, kecuali jika terjadi dua hal :
  1. Tiadanya mas kawin yang sepadan untuk wanita merdeka, dan
  2. Kekhawatiran akan terjadi maksiat.