Untuk memenuhi syarat dan rukun sebuah pernikahan tentu bukanlah perihal yang bisa dianggap main-main, karena pelaksanaan pernikahan dalam hukum Islam telah diatur secara jelas, bila syarat dan rukun tersebut ada yang ditinggalkan, sudah barang tentu pernikahan itu menjadi tidak sah.
Maka, menjadi sebuah kewajiban bagi kita, sebagai umat Islam untuk senantiasa mempedomani aturan yang telah tersurat baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.
Berikut ini referensinikah.blogspot.com berbagi tulisan Bab nikah yang ditulis dalam kitab Matan Ghayah wa Taqrib.
Semoga menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin.
Maka, menjadi sebuah kewajiban bagi kita, sebagai umat Islam untuk senantiasa mempedomani aturan yang telah tersurat baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.
Berikut ini referensinikah.blogspot.com berbagi tulisan Bab nikah yang ditulis dalam kitab Matan Ghayah wa Taqrib.
Semoga menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin.
1 - 2
=========================================================================
النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز
للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم
صداق الحرة وخوف العنت
Hukum Penikahan
Pernikahan hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkan. Orang merdeka boleh menikahi empat wanita merdeka, dan budak hanya boleh menikahi dua. Orang merdeka tidak boleh menikahi budak, kecuali jika terjadi dua hal :
- Tiadanya mas kawin yang sepadan untuk wanita merdeka, dan
- Kekhawatiran akan terjadi maksiat.

EmoticonEmoticon